Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Wina Natalia dan Anji Manji sudah sah tak lagi sebagai suami istri usai perceraian mereka diresmikan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).
Usai diputuskan bercerai, Anji Manji diwajibkan memberi Wina Natalia nafkah Iddah dan Mut'ah.
“Hak penggugat sebagai istri yang diceraikan berupa nafkah selama iddah kemudian mut'ah atau kenang-kenangan,” ujar Humas Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Dadang Karim, Kamis (18/7/2024).
“Nominal sudah ditetapkan menjadi kewajiban tergugat Anji untuk dibayarkan kepada penggugat Wina,” terangnya.
Untuk nafkah Iddah dan Mut'ah Anji wajib memberikan Rp 510 juta untuk Wina Natalia.
“Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta itu nominal total untuk 3 bulan,” terang Dadang Karim
Sementara itu, nafkah mut'ah yang harus dibayarkan Anji Manji untuk Wina Natalia sebesar Rp 300 juta.
“Mut'ahnya Rp 300 juta, ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan,” terang Dadang Karim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wina Natalia menggugat cerai Anji Manji pada 22 Mei 2024.
Baca Juga: Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Wina Natalia, Anji Manji Wajib Nafkahi 2 Putranya Rp 80 Juta Per Bulan