Find Us On Social Media :

Mahasiswi di Malang Gasak Uang di Bank Tempatnya Magang, Caranya Licik Kelabuhi Nasabah

By Pradipta R, Jumat, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB

Fitri (pelaku gasak rekening nasabah) - Ilustrasi ATM

Diam-diam pelaku mengamati nomor pin kartu ATM korban yang baru.

Setelah korban selesai melakukan transaksi dan mengambil uang tunai, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain.

Kartu ATM korban tersebut yang kemudian digunakan pelaku untuk sejumlah transaksi pribadinya.

Dilaporkan pelaku menggasak hingga Rp52 juta lebih dengan transaksi sebanyak 36 kali.

Korban menyadari saldonya berkurang lewat apliasi m-banking, dirinya merasa tak pernah melakukan transaksi namun uangnya berkurang cukup banyak.

Lalu kasus tersebut dilaporkan ke pihak bank dan setelah ditelusuri mengarah ke pelaku bernama Fitri, yang tengah magang.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)