Grid.ID - Seorang mahasiswi bernama Fitri Silma Anjani (22) di DO dari kampusnya.
Pasalnya mahasiswi tingkat akhir tersebut mencuri sejumlah uang dari nasabah tempat bank dirinya magang.
Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, saat ini perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Sidang putusan seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) namun harus ditunda pada Rabu (24/7/2024).
"Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," kata Guntur, Kamis (18/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Fitri diketahui sedang magang di salah satu bank di Kota Malang.
Dirinya menjalankan aksinya pada Oktober 2023 lalu sampai dengan November 2023.
Cara liciknya menggasak uang korban adalah dengan menukar kartu ATM.
Korban berinisial NL kala itu tengah mengganti kartu ATM versi terbaru.
ketika proses pembuatan kartu tersebut, pelaku mengamati gerak tangan korban.
Setelah kartu baru sudah jadi, pelaku mengajak korban melakukan transaksi untuk mencoba kartu baru di sekitar lokasi bank.
Diam-diam pelaku mengamati nomor pin kartu ATM korban yang baru.
Setelah korban selesai melakukan transaksi dan mengambil uang tunai, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain.
Kartu ATM korban tersebut yang kemudian digunakan pelaku untuk sejumlah transaksi pribadinya.
Dilaporkan pelaku menggasak hingga Rp52 juta lebih dengan transaksi sebanyak 36 kali.
Korban menyadari saldonya berkurang lewat apliasi m-banking, dirinya merasa tak pernah melakukan transaksi namun uangnya berkurang cukup banyak.
Lalu kasus tersebut dilaporkan ke pihak bank dan setelah ditelusuri mengarah ke pelaku bernama Fitri, yang tengah magang.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)