Hal itu diungkap oleh Humas PA Cibinong, Dadang Karim.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu iddah ya selama tiga bulan berarti ya."
"Mutahnya Rp 300 juta, ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," ujar Dadang.
Selain membayar kedua nafkah tersebut, Anji juga harus memenuhi nafkah kedua anaknya sebesar Rp 80 juta.
Dan besaran itu akan naik 10 persen setiap tahunnya.
Diketahui Anji dan Wina menikah pada tahun 2012 dan dikaruniai dua orang anak.
(*)