Find Us On Social Media :

Pilu, Duka Ayah di Demak, Putrinya yang Hilang 1,5 Bulan Kini Ditemukan Tewas dengan Tragis

By Ines Noviadzani, Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:49 WIB

Perempuan di Demak tewas usai hilang 1,5 bulan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Mayat perempuan ditemukan di semak-semak di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Korban ternyata sempat dikabarkan hilang selama 1,5 bulan.

Dilansir dari Tribun Banyumas, seorang ayah bernama Kuswanto membenarkan bahwa jenazah yang ditemukan merupakan putrinya yang hilang sejak 1,5 bulan lalu.

"Saya hilang komunikasi sama anak saya sejak 1,5 bulan lalu," ujar Kuswanto.

Lebih lanjut Kuswanto mengaku sang putri pamit untuk pergi ke acara salawatan.

Namun setelahnya, putrinya tak juga kembali ke rumah.

"Awalnya, dia pamit untuk salawatan. Kemudian, tidak ada kabar, juga nggak kontakan," jelasnya.

Sebelum hilangnya anak, Kuswanto mengungkap terdapat perubahan sikap anaknya diduga usai berkenalan dengan seseorang di media sosial.

Ia pun menduga putrinya kabur untuk bertemu teman yang dikenalnya di media sosial.

Sementara dilansir dari Kompas.com, korban diketahui dihabisi oleh pria berinisial ASM yang seorang muncikari.

Baca Juga: Terungkap Kronologi Penemuan Jasad Sopir yang Tewas di Dalam Truk di Madiun, Berawal dari Bau Menyengat Dikira Bangkai Tikus

ASM membawa korban ke Demak setelah melalui kesepakatan.

"Dia mau ikut kerja keluar kota. Jadi saya berani ambil dia di luar kota di Ambarawa, di Bandungan," ujar ASM kepada awak media.

Dalam kesepakatan itu, korban (AS) diminta untuk melayani pria hidung belang sebanyak tiga kali dalam sehari.

"Pertama perjanjian awal hari itu juga, minimal tiga orang. Setelah sampai, dia hanya melayani satu orang," ujarnya.

Diakui ASM bahwa dirinya murka lantaran korban telah membatalkan dua kali orderan.

ASM pun mengajak korban ke Desa Trimulyo dengan dalih ingin menemui temannya.

Di semak-semak itu pelaku melakukan penganiayaan hingga korban ditemukan meninggal.

Diketahui berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami pendarahan di otak.

ASM pun dijerat dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*)