"Kalau kata-kata mampu, jadi kedua belah pihak mengklaim mereka mampu," ujar Abdullah.
Namun keputusan akan diambil oleh majelis hakim yang mana hak asuh anak akan jatuh pada salah satu di antara mereka.
"Tapi kalau memang tidak ada halangan, terpaksa hakim memutus beda," imbuhnya.
Abdullah menjelaskan bahwa hak asuh anak di bawah usia 12 tahun mutlak jatuh kepada ibunya.
Namun tak bisa dipungkiri dalam kondisi tertentu hak asuh anak bisa saja jatuh kepada pihak ayahnya.
"Terpaksa hakim memutus tidak sewajarnya, kan sewajarnya anak di bawah 12 tahun itu hak asuh dipegang ibu."
"Cuma kalau ada keadaan memaksa, terpaksa, bisa dilempar ke bapak," sambungnya.
Pihak Aditya Zoni pun bersikeras untuk mendapatkan hak asuh anak.
"Dan itu yang kita kejar," tandasnya.
(*)