Pelaku SP ditangkap di rumahnya pada tanggal 18 Juli 2024.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan yakni berupa baju berwarna merah muda dan celana dalam korban.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(*)