Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Iptu Rudiana, ayah dari Eky, membantah semua tuduhan terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Tak tanggung-tanggung, ia menggandeng 60 advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI).
"Kami dari DPP PERHAKHI telah membentuk tim yang seluruh advokat itu sejauh ini kita telah menunjuk 60 pengacara yang mendampingi," kata perwakilan PERHAKHI, Pitra Nasution, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya, Iptu Rudiana, tak melarikan diri dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Alasannya karena Iptu Rudiana masih merupakan anggota kepolisian aktif yang tunduk pada peraturan dan hukum.
Sekaligus Iptu Rudiana ingin menghargai penyidik serta menghindari timbulnya spekulasi liar yang bisa merugikan nama baik pribadi maupun institusi kepolisiajn.
"Tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam dan tidak ada lari dari tanggung jawab," ujar Pitra.
Ia juga membantah segala tuduhan yang diarahkan ke Iptu Rudiana terkait kasus ini.
Termasuk tudingan bahwa Iptu Rudiana telah mengarahkan saksi bernama Dede untuk memberikan keterangan palsu.
Menurut Pitra, tudingan tersebut sangat kejam dan merugikan nama baik kliennya.