Find Us On Social Media :

Menyesal Berikan Keterangan Palsu, Dede Siap Dipenjara Asalkan 7 Narapidana Kasus Vina Bebas

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 23 Juli 2024 | 07:09 WIB

Dede, saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon dalam sebuah konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Dede, meminta maaf karena telah memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016 lalu.

Dede merasa bersalah dan berdosa karena 7 orang harus narapidana dan terancam dipenjara seumur hidup.

"Saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini, bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara sumur hidup. Saya merasa berdosa," kata Dede di Peradi Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Atas perbuatannya ini, Dede mengaku siap dipenjara demi gantikan 7 narapidana agar mereka bebas.

"Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu, saya siap," ujar Dede.

"Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, Pak. Bebas. Seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," tambah Dede.

Dalam pengakuannya, Dede terpaksa memberikan kesaksian palsu lantaran diminta oleh ayah dari Eky, Iptu Rudiana dan saksi Aep.

Pada saat itu, Aep meminta Dede untuk menemaninya ke Polres.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Dede Soal Kasus Pembunuhan Vina, Tak Pernah Bersaksi di Polda dan Dilarang Datang ke Pengadilan

Sesampainya di sana, Dede baru tahu bahwa ia diminta Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu atas tewasnya Eky.

Dede tak bisa menolak lantaran takut karena sudah berada di kantor polisi dan tidak mengerti hukum.