Find Us On Social Media :

Menyesal Berikan Keterangan Palsu, Dede Siap Dipenjara Asalkan 7 Narapidana Kasus Vina Bebas

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 23 Juli 2024 | 07:09 WIB

Dede, saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon dalam sebuah konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Dede, meminta maaf karena telah memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016 lalu.

Dede merasa bersalah dan berdosa karena 7 orang harus narapidana dan terancam dipenjara seumur hidup.

"Saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini, bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara sumur hidup. Saya merasa berdosa," kata Dede di Peradi Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Atas perbuatannya ini, Dede mengaku siap dipenjara demi gantikan 7 narapidana agar mereka bebas.

"Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu, saya siap," ujar Dede.

"Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, Pak. Bebas. Seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," tambah Dede.

Dalam pengakuannya, Dede terpaksa memberikan kesaksian palsu lantaran diminta oleh ayah dari Eky, Iptu Rudiana dan saksi Aep.

Pada saat itu, Aep meminta Dede untuk menemaninya ke Polres.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Dede Soal Kasus Pembunuhan Vina, Tak Pernah Bersaksi di Polda dan Dilarang Datang ke Pengadilan

Sesampainya di sana, Dede baru tahu bahwa ia diminta Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu atas tewasnya Eky.

Dede tak bisa menolak lantaran takut karena sudah berada di kantor polisi dan tidak mengerti hukum.

"Takut karena sudah di dalam Polres, karena saya tidak mengerti hukum," jelas Dede.

Setelah 8 tahun hidup dengan rasa bersalah, akhirnya Dede memberanikan diri untuk membuat pengakuan.

Atas bantuan beberapa orang termasuk dukungan dari keluarga, Dede pun mendatangi Dedi Mulyadi untuk mengungkap kebenaran.

"Intinya saya keluar itu bukan dicari sama Pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, karena ini inisiatif saya sendiri. Saya merasa bersalah. Dan ada dorongan dari keluarga," tegas Dede.

Tak hanya mengaku sudah memberikan keterangan palsu, Dede juga mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

Padahal dalam putusan pengadilan, disebutkan bahwa Dede pernah memberikan kesaksian di sana dan bahkan menandatangi BAP di sana.

Dede juga mengaku dilarang Iptu Rudiana untuk datang ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.

(*)