Find Us On Social Media :

Disomasi karena Dituding Fitnah, Dede Tak Gentar dan Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 23 Juli 2024 | 07:29 WIB

Dede, saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon dalam sebuah konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Saksi dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon, Dede, menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan oleh Iptu Rudiana, ayah dari Eky.

Somasi ini buntut pengakuan Dede yang menyebutkan bahwa ia telah memberikan keterangan palsu atas arahan dari Iptu Rudiana.

Dede tampaknya tak gentar dengan somasi itu sehingga merasa tak perlu meminta maaf kepada Iptu Rudiana.

"Buat apa (minta maaf)?" kata Dede di Peradi Tower Jakarta, Senin (22/7/2024).

Alih-alih ke Iptu Rudiana, Dede justru harus meminta maaf kepada 7 terpidana kasus pembunuhan Vina.

Pasalnya, 7 orang tersebut terancam dipenjara seumur hidup akibat kesaksian palsu yang diberikan Dede.

"Lebih baik saya minta maaf kepada para terpidana yang kemarin dipenjara dan keluarganya," ujar Dede.

Sebelumnya, Dede telah merasa menyesal dan bersalah karena telah memberikan keterangan palsu di tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Dede Soal Kasus Pembunuhan Vina, Tak Pernah Bersaksi di Polda dan Dilarang Datang ke Pengadilan

Keterangan palsu itu terpaksa ia berikan lantaran diminta oleh saksi Aep dan Iptu Rudiana.

Atas perbuatannya ini, Dede mengaku siap untuk dipenjara asalkan 7 terpidana tersebut bebas.

"Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu, saya siap," tutur Dede.

"Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, Pak. Bebas. Seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Iptu Rudiana resmi melayangkan somasi terbuka terhadap Dede pada Senin (22/7/2024).

Selain Dede, nama Dedi Mulyadi dan Liga Akbar juga ikut disomasi oleh Iptu Rudiana.

Ketiga nama tersebut diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3x24 jam karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, tim kuasa hukum Iptu Rudiana siap melaporkan ketiga orang tersebut.

(*)