"Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan.
"Maka, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," tambahnya.
Ditolaknya nota keberatan tersangka memberi angin lega bagi pihak Tamara.
Hal itu lantaran perkara kasus akan terus berlanjut hingga keputusan akhir.
(*)