Namun polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Petir.
Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(*)
Ilustrasi penusukan
Namun polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Petir.
Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(*)