Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, Pria di Banten Tega Tusuk Ibu dan Anak Gegara Tak Dipinjami Uang Rp 2 Juta, Korban Alami Luka Serius

By Ines Noviadzani, Selasa, 23 Juli 2024 | 19:20 WIB

Ilustrasi penusukan

Namun polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Petir.

Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

(*)