"Dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai. Perlu diketahui support atau dukungan dari orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," jelas tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Pihak Ammar Zoni berharap, sang aktor bisa menjalani rehabilitasi.
Adapun sebelumnya Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni sendiri dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria 31 tahun itu telah ditangkap ketiga kalinya karena kasus serupa.
(*)