Find Us On Social Media :

Seret Nama Irish Bella, Ammar Zoni Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara, Ngaku Alami Hal Ini Hingga Bolak-balik Kesandung Narkoba!

By Widy Hastuti Chasanah, Rabu, 24 Juli 2024 | 16:15 WIB

Seret Nama Irish Bella, Ammar Zoni Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara, Ngaku Alami Hal Ini Hingga Bolak-balik Kesandung Narkoba!

"Menyatakan terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni," tutur Jon Mathias.

Baca Juga: Bukan karena Ammar Zoni, Irish Bella Ungkap Alasan Diet hingga Makin Langsing dan Glowing

Ammar Zoni Manangis dan Bantah Modali Bisnis Narkoba

Ammar Zoni mendengar pledoi atau nota pembelaan lewat Zoom dari Rutan Salemba, Jakara Pusat.

Dilansir dari Kompas.com, Ammar menangis saat awal pledoi itu dibacakan.

"Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," kata Jon Mathias dalam persidangan.

"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian," sambung Jon Mathias.

Dalam pledoi itu, Ammar menyebut tak tahu menahu tentang bisnis narkoba dari Akri.

Ia mentransfer atau meminjamkan uang senilai Rp 50 juta untuk bisnis pertanian.

"Uang Rp 50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata tim kuasa hukum Jon Mathias di dalam ruang sidang.

"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," tambahnya.

(*)