Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Aksi selebgram sekaligus fashion stylist Wanda Hara yang mengenakan cadar dan duduk di shaf wanita saat hadir di kajian Hanan Attaki berbuntut panjang.
Wanda Hara dilaporkan oleh seorang pengacara, Muhammad Rizky Abdullah yang juga mewakili Tim Hukum Muslim ke Bareskrim Mabes Polri.
Melaporkan Wanda Hara, Muhammad Rizky Abdullah pun memiliki bukti bahwa aksi sahabat Nagita Slavina itu termasuk dalam dugaan penistaan agama.
“Di dalam UU ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab dan datang ke kajian ustaz Hanan Attaki dan duduk di shaf perempuan,” kata Muhammad Rizky Abdullah saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/7/2024).
Wanda Hara yang merupakan seorang pria pun dinilai sudah menyalahgunakan kodratnya dengan berdandan layaknya perempuan dan datang ke kajian di area wanita.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki,” katanya.
Muhammad Rizky Abdullah juga berpendapat bahwa laporannya terhadap Wanda Hara sudah termasuk ke delik pidana.
“Oleh karena itu di sana sudah Insya Allah menurut kajian kami itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam melaporkan Wanda Hara, Muhammad Rizky Abdullah beserta tim kuasa hukumnya pun membawa sederet bukti.
“Kami ada beberapa barang bukti dari media juga ada. Kami juga ada potongan video, ada status dari Instagram, kemudian saksi,” kata Muhammad Wildan, tim kuasa hukum dari Muhammad Rizky Abdullah.