Find Us On Social Media :

Diduga Menistakan Agama, Wanda Hara Terancam Dipenjara 5 Tahun Buntut Kenakan Cadar di Kajian Hanan Attaki

By Hana Futari, Kamis, 25 Juli 2024 | 07:05 WIB

Dilaporkan atas dugaan penistaan agama, Wanda Hara terancam hukuman 5 tahun penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Wanda Hara resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seorang pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah sekaligus perwakilan dari Tim Hukum Muslim.

Laporan terhadap Wanda Hara resmi diterima Bareskrim Polri, sang fashion stylist kini terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Muhammad Rizky Abdullah, Muhammad Wildan.

“Betul terkait penistaan agama itu ancaman lima tahun,” ujar Muhammad Wildan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

“Pasal mana yang akan dikenakan, dan sebagainya yang telah saya sampaikan di awal bahwa pasal 156 tersebut yang dipakai untuk penyidik menjerat Irwansyah atau Wanda Hara,” terangnya.

Dengan demikian, Wanda Hara pun akan menjalani proses hukum.

“Jadi saat pengembangan, penyidik akan melakukan penangkapan langsung, karena minimal 5 tahun ancamannya bisa dilakukan penangkapan,” terang Muhammad Wildan

“Laporan terhadap Wanda Hara yang dilakukan oleh Muhammad Rizky Abdullah resmi diterima dengan nomor laporan 247/VII/2024/Bareskrim, Jakarta 24 Juli 2024,” tutup Muhammad Wildan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wanda Hara datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki bersama rekan-rekan artis perempuan lainnya.

Baca Juga: Sudah Minta Maaf Sampai Nangis, Wanda Hara Tetap Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama, Pelapor: Tidak Menggugurkan Aspek Hukum