Sementara, AS mengakui nekat melakukan aksinya hingga empat kali lantaran membutuhkan biaya untuk menikah yang kedua kali.
Sebab, profesi ojek online (ojol) tidak bisa menutupi biaya pernikahannya.
"Empat saya kali melakukan jambret. Saat melakukan, saya melakukan (pakai) jaket ojol, pekerjaan memang ojol. Saya melakukannya cuma mau menikah, kumpul-kumpul uang. Saya duda, anak dua orang. Sudah ada perempuan yang ingin dilamar. Secepatnya dilamar kalau terkumpul uang," ungkap dia.
Atas perbuatannya, AS bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Diketahui sebelumnya, aksi jambret AS beredar setelah terekam kamera pengawas atau CCTV, aksi AS itu menyasar seorang ibu-ibu yang berjalan seorang diri sambil membawa tas di sebuah gang.
Dari arah berlawanan, pelaku muncul dengan sepeda motor menggunakan jaket berwarna hitam mendekati ibu-ibu yang belum diketahui identitasnya itu.
Pelaku lantas merampas tas ibu-ibu tersebut dan langsung melarikan diri.
Ibu-ibu itu juga sempat mengejar pelaku sambil meminta pertolongan.
Mendengar teriakan ibu-ibu itu, dua warga di lokasi terlihat keluar dari rumahnya, namun warga juga tidak bisa berbuat banyak karena pelaku sudah melarikan diri.
(*)