Find Us On Social Media :

Kebelet Nikahi Gadis Pujaan, Oknum Ojol Nekat Nyambi Jadi Jambret, Begini Caranya Beraksi

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 25 Juli 2024 | 15:21 WIB

ilustrasi tangan diborgol

Grid.ID - Oknum driver ojek online atau ojol ditangkap setelah nekat menyambi menjadi jambret.

Alasan oknum ojol nekat jadi jambret ternyata dipicu masalah ekonomi.

Pelaku nekat menjambret karena ingin cepat-cepat menikahi gadis pujaannya.

Aksi penjambretan oleh oknum ojol itu dilakukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melansir Banjarmasinpost.co.id, kini pelaku sudah dibekuk polisi.

AS (43) diamankan jajaran Resmob Polsek Panakkukang di tempat tinggalnya di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (24/7/2024) malam.

Setelah diusut, ternyata ini bukan kali pertama pelaku melakukan penjambretan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Berdasarkan pendalaman, pelaku melakukan tindak pidana yang sama sudah berulang kali. Yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama, jadi merupakan residivis," kata Sangkala, kepada awak media, Rabu siang.

Baca Juga: The Power of Emak-Emak, Wanita Korban Jambret ini Bikin 2 Pelaku Lari Terbirit-birit Sampai Tinggalkan Motornya

Sangkala menuturkan, alasan pelaku melakukan aksi tersebut lantaran himpitan ekonomi.

"Korban kehilangan satu handphone, uang tunai, dan beberapa surat-surat penting. Pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ucap dia.

Sementara, AS mengakui nekat melakukan aksinya hingga empat kali lantaran membutuhkan biaya untuk menikah yang kedua kali.

Sebab, profesi ojek online (ojol) tidak bisa menutupi biaya pernikahannya.

"Empat saya kali melakukan jambret. Saat melakukan, saya melakukan (pakai) jaket ojol, pekerjaan memang ojol. Saya melakukannya cuma mau menikah, kumpul-kumpul uang. Saya duda, anak dua orang. Sudah ada perempuan yang ingin dilamar. Secepatnya dilamar kalau terkumpul uang," ungkap dia.

Atas perbuatannya, AS bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Diketahui sebelumnya, aksi jambret AS beredar setelah terekam kamera pengawas atau CCTV, aksi AS itu menyasar seorang ibu-ibu yang berjalan seorang diri sambil membawa tas di sebuah gang.

Dari arah berlawanan, pelaku muncul dengan sepeda motor menggunakan jaket berwarna hitam mendekati ibu-ibu yang belum diketahui identitasnya itu.

Pelaku lantas merampas tas ibu-ibu tersebut dan langsung melarikan diri.

Baca Juga: Masya Allah, Biasanya Bikin Huru-hara, Nikita Mirzani Ajak Belasan Driver Ojol Makan dan Bagi THR di Ulang Tahun ke-38

Ibu-ibu itu juga sempat mengejar pelaku sambil meminta pertolongan.

Mendengar teriakan ibu-ibu itu, dua warga di lokasi terlihat keluar dari rumahnya, namun warga juga tidak bisa berbuat banyak karena pelaku sudah melarikan diri.

(*)