Sementara dilansir dari Kompas.com, uang hasil menipu itu lantas dibelanjakan pelaku untuk membeli sepeda motor.
"Salah satunya membeli motor yang lain untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Selama melakukan aksi penipuannya sejak bulan Desember 2023, diketahui sudah ada 14 korban.
Termasuk seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mantan kepala desa.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
(*)