Find Us On Social Media :

Syok, Anak DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Keluarga Korban Minta Banding hingga Tagih Keadilan!

By Ines Noviadzani, Kamis, 25 Juli 2024 | 18:49 WIB

Anak DPR divonis bebas dari kasus pembunuhan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti (29) yang merupakan korban pembunuhan tak terima dengan putusan hakim.

Pihak keluarga merasa kecewa lantaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ronald sendiri sebelumnya telah didakwa atas kasus pembunuhan Dini Sera.

Ia juga merupakan anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pihak keluarga pun sangat menyangkan putusan vonis bebas tersebut.

Perasaan kecewa terutama diungkapkan oleh kakak kandung korban, Rully Diyana (35).

"Sangat disayangkan sekali (atas vonis tersebut), kita sebagai keluarga (korban) sangat kecewa banget. Padahal kan itu (tuntutan JPU) harusnya 12 tahun penjara, kenapa sekarang udah tahu tiba-tiba bebas," ujar Rully, dilansir dari Kompas.com.

Atas dasar rasa kecewa itu, pihak keluarga korban pun menuntut keadilan.

Pihaknya meminta kuasa hukum ataupun jaksa untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang telah memvonis bebas anak anggota DPR itu.

Senada dengan pihak keluarga korban, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura juga mengaku kecewa.

Baca Juga: Waduh, Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang di Pacitan, ASN dan Mantan Kades Jadi Korban!

Ia bahkan menyebut bahwa putusan itu sangat memperihatinkan.

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memperihatinkan," ujar Dimas, dilansir dari Surya.co.id.

Lebih lanjut, sebagai kuasa hukum ia akan melakukan upaya untuk meminta keadilan.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban.

Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," jelas Dimas.

Sebagai informasi, Gregorius sebelumnya didakwa atas kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasih atau teman wanitanya.

Insiden itu diketahui terjadi pada 4 Oktober 2023 dan berlokasi di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo Lakarsantri.

Korban juga terlindas mobil milik Ronald berdasar hasil rekonstruksi di Black Hole KTV.

Gregorius diketahui sempat membawa Dini ke pusat kesehatan namun nyawa korban tak tertolong dan berakhir meninggal dunia.

(*)