Find Us On Social Media :

Tiko Aryawardhana Datangi Polda, Suami BCL Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

By Devi Agustiana, Jumat, 26 Juli 2024 | 19:04 WIB

Tiko Aryawardhana saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

 
 
Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
 
Grid.ID - Tiko Aryawadhana mendatangi Polda Metro Jaya untuk gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 Miliar.
 
Bersama tim kuasa hukumnya, suami penyanyi Bunga Citra Lestari itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB.
 
"(Menghadiri) Prosedur gelar perkara khusus dimana permintaannya dari pihak kita sebagai pengadu, dumas," kata Irfan Aghasar saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
 
"Mas Tiko sebagai prinsipal kami hadir. Kemudian, tim kuasa hukum kami," lanjutnya.
 
Kendati demikian, pihak Tiko menyayangkan Arina Winarto tidak bisa hadir secara langsung.
 
Arina hanya diwakilkan tim kuasa hukumnya.
 
"Tapi kan tidak datang. Harusnya gentle dong," kata Irfan.
 
Menurutnya, momen ini seharusnya bisa menjadi pertemuan kedua belah pihak.
 
Terlebih, Tiko menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan tak bisa dibuktikan.
Baca Juga: Pemeriksaan Tiko Aryawardhana Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar Ditunda 31 Juli
"Tadi sih (tudak hadir) kan ada kepentingan apa, saya tidak mengerti ada pribadi atau apa, tapi sebenarnya ini momen. Saya sangat mengharapkan, saya tunggu."
 
"Jangan sampai tuduhan-tuduhannya yang selama ini, jangan sampai beraninya ngoceh di belakang, tapi tidak berani di depan. Ini kan momen, yuk kita ketemu, kita selesaikan," jelas Irfan.
 
Sementara itu, Tiko sendiri tak banyak bicara.
 
Pria 41 tahun itu langsung memasuki mobil usai tim kuasa hukumnya memberi keterangan pers.
 
"Sorry, sorry," ujar Tiko sambil terburu-buru.
 
Sebagai informasi, sebelumnya Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
 
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, Arina Winarto.
 
Pelapor meyakini bahwa Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya. Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 
Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa dua kali oleh penyidik sebagai saksi.
Baca Juga: Sempat Masuk Rumah Sakit, Begini Kabar Ayah Ashraf Sinclair Sekarang Usai BCL Nikah Lagi dengan Tiko Aryawardhana, Makin Sehat?

 

 
(*)