Find Us On Social Media :

Tiko Aryawardhana Sayangkan Mantan Istrinya Tak Hadiri Gelar Perkara Hari Ini

By Devi Agustiana, Jumat, 26 Juli 2024 | 19:40 WIB

Tiko Aryawardhana dan tim kuasa hukumnya saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Pihak Tiko Aryawardhana menyayangkan mantan istrinya, Arina Winarto atau AW tidak hadir dalam agenda gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024) hari ini.

Pihak pelapor atau AW hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

"AW tidak hadir di dalam proses gelar perkara khusus, hanya diwakili dengan tim kuasa hukum yang baru ditunjuk kemarin," kata Irfan, kuasa hukum Tiko saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Pihak Tiko menyayangkan atas tidak hadirnya AW dalam agenda hari ini.

"Tapi kan tidak datang. Harusnya gentle dong," kata Irfan.

"Tadi sih (tidak hadir) kan ada kepentingan apa, saya tidak mengerti ada pribadi atau apa, tapi sebenarnya ini momen. Saya sangat mengharapkan, saya tunggu," jelas Irfan.

Terlebih, AW juga menunjuk tim kuasa hukum baru yang dinilai pihak Tiko belum memahami kasusnya.

"Jadi kuasa hukum sebelumnya sepertinya diganti, kemudian ada kuasa hukum terbaru. Sehingga di dalam proses jawab-menjawab, kemudian kuasa hukum bingung dengan kuasa hukum pelapor ya."

"Dalam hal ini kuasa hukum yang baru itu bingung berkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh tim gelar perkara," tutur Irfan.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Datangi Polda, Suami BCL Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Sementara itu, pria 41 tahun tersebut masih membuka peluang untuk bertemu secara langsung dengan AW.

"Saya kan sudah bilang, pintu peluang itu selalu terbuka, tergantung dari niat pelapor sendiri," tandas Irfan.

Sebagai informasi, sebelumnya Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, Arina Winarto.

Pelapor meyakini bahwa Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya.

Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa dua kali oleh penyidik sebagai saksi.

(*)