Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, Arina Winarto.
Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa dua kali oleh penyidik sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan.
(*)