Find Us On Social Media :

Tiko Aryawardhana Kukuh Ingin Kasus Dihentikan, Suami BCL Bantah Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

By Devi Agustiana, Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:29 WIB

Tiko Aryawardhana dan tim kuasa hukumnya saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, Arina Winarto.

Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa dua kali oleh penyidik sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan.

(*)