Find Us On Social Media :

Tiko Aryawardhana Tolak Tuduhan Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar, Sebut Bukan Tindak Pidana

By Devi Agustiana, Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:29 WIB

Tiko Aryawardhana dan tim kuasa hukumnya saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Diketahui Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, Arina Winarto.

Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa dua kali oleh penyidik Polres Jakarta Selatan sebagai saksi.

(*)