Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Tim kuasa hukum suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar yakin bahwa kliennya tidak terlibat tindak pidana dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Hal itu bisa dibuktikan dalam gelar perkara khusus yang dihadiri mereka, Jumat (26/7/2024) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Kita patahkan satu persatu dan semua peserta gelar mengerti sebenarnya proses ini seperti apa. Dan menurut kami ini bukan suatu tindak pidana," kata Irfan Aghasar usai mendampingi Tiko gelar perkara.
Adapun pihak AW tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Pihak Tiko juga meragukan akuntan yang ditunjuk pelapor dalam melakukan audit keuangan kasus.
"Akuntan publik yang ditunjuk pun hitungannya itu tidak kredibel, kemudian tidak masuk akal tuduhan-tuduhannya."
"Kita semua sampaikan semua di dalam gelar perkara tadi, bukti-bukti dan semua peserta gelar paham," jelas Irfan Aghasar.
Apalagi AW juga menunjuk tim kuasa hukum baru yang dinilai pihak Tiko belum memahami kasusnya.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Kukuh Ingin Kasus Dihentikan, Suami BCL Bantah Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar
"Jadi kuasa hukum sebelumnya sepertinya diganti, kemudian ada kuasa hukum terbaru. Sehingga di dalam proses jawab-menjawab, kemudian kuasa hukum bingung dengan kuasa hukum pelapor ya."
"Dalam hal ini kuasa hukum yang baru itu bingung berkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh tim gelar perkara," tandas Irfan.
Diketahui Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, Arina Winarto.
Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa dua kali oleh penyidik Polres Jakarta Selatan sebagai saksi.
(*)