Find Us On Social Media :

Tak Hanya Lagu, Ini Isi Laptop Tiko Aryawardhana yang Diambil Paksa Mantan Istri

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 29 Juli 2024 | 19:28 WIB

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar ketika ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, melaporkan mantan istrinya berinisial AW ke Polda Metro Jaya, atas dugaan akses data ilegal.

Hal ini telah dibenarkan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.

Menurut Irfan, Tiko mendatangi langsung SPKT Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 sore.

"Betul, jadi kami konfirmasi dan memberikan informasi bahwa klien kami pada 12 Juli 2024, hari Jumat sekitar pukul 5 sore ke atas menghadap langsung ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE, di mana pelapornya adalah klien kami dan terlapornya saudari AW," jelas Irfan ketika ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Permasalahan ini bermula pada tahun 2022 awal ketika laptop milik Tiko diambil oleh AW.

Di dalam laptop itu, terdapat banyak data-data milik Tiko yang sangat penting, termasuk berkaitan dengan data perusahaan bersama.

"Ada data-data lengkap, kemudian ada data-data laporan, keuangan, rugi laba dan proyeksi proyeksi keuangan," jelas Irfan.

Keberpindahan data-data ini menjadi hal yang serius, sebab, diperlukan izin atau konfirmasi dari Tiko untuk mengaksesnya.

Baca Juga: Selain Laptop Diambil Paksa, Pihak Tiko Aryawardhana Ngaku Diperas sang Mantan Istri, Arina Winarto

Selain itu, Tiko sebagai pemilik data-data tersebut juga merupakan satu-satunya pihak yang bisa menjelaskan dan menafsirkan data-data tersebut.

Tentunya hal tersebut bisa merugikan Tiko apabila data-data tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.