Find Us On Social Media :

Tak Hanya Lagu, Ini Isi Laptop Tiko Aryawardhana yang Diambil Paksa Mantan Istri

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 29 Juli 2024 | 19:28 WIB

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar ketika ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, melaporkan mantan istrinya berinisial AW ke Polda Metro Jaya, atas dugaan akses data ilegal.

Hal ini telah dibenarkan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.

Menurut Irfan, Tiko mendatangi langsung SPKT Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 sore.

"Betul, jadi kami konfirmasi dan memberikan informasi bahwa klien kami pada 12 Juli 2024, hari Jumat sekitar pukul 5 sore ke atas menghadap langsung ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE, di mana pelapornya adalah klien kami dan terlapornya saudari AW," jelas Irfan ketika ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Permasalahan ini bermula pada tahun 2022 awal ketika laptop milik Tiko diambil oleh AW.

Di dalam laptop itu, terdapat banyak data-data milik Tiko yang sangat penting, termasuk berkaitan dengan data perusahaan bersama.

"Ada data-data lengkap, kemudian ada data-data laporan, keuangan, rugi laba dan proyeksi proyeksi keuangan," jelas Irfan.

Keberpindahan data-data ini menjadi hal yang serius, sebab, diperlukan izin atau konfirmasi dari Tiko untuk mengaksesnya.

Baca Juga: Selain Laptop Diambil Paksa, Pihak Tiko Aryawardhana Ngaku Diperas sang Mantan Istri, Arina Winarto

Selain itu, Tiko sebagai pemilik data-data tersebut juga merupakan satu-satunya pihak yang bisa menjelaskan dan menafsirkan data-data tersebut.

Tentunya hal tersebut bisa merugikan Tiko apabila data-data tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

"Jadi sampai berpindahnya data-data tersebut kepada pihak ketiga itu membuat kerugian, ya mengakibatkan kerugian karena ada tafsiran-tafsiran yang tidak diketahui, bahkan disimpang oleh pihak-pihak tertentu sehingga muncul lah anasir-anasir berkaitan dengan dugaan-dugaan yang tidak benar kepada klien kami," beber Irfan.

Data-data tersebut diduga juga menjadi barang bukti pihak AW untuk melaporkan Tiko atas kasus dugaan penggelapan dana.

Irfan menyebutkan bahwa data-data tersebut dipindahkan melalui akuntan tanpa izin Tiko.

"Sebagian ada (berkaitan dengan laporan penggelapan), karena itu ditransmisikan melalui akuntan dan akuntan itu tidak pernah meminta klarifikasi kepada klien kami," ujar Irfan.

Selain itu, terdapat juga karya-karya berupa lagu yang dibuat oleh Tiko sebagai hobi.

Kerugian yang dialami Tiko bukan hanya soal materi, melainkan juga immateril.

Irfan mengklaim bahwa tuduhan-tuduhan kepada Tiko membuat nama baik kliennya ternodai.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Polisikan Balik Mantan Istri, Kuasa Hukum: Laptop Diambil Paksa 

"Kalau karya kan bisa kita ukur bisa mungkin 3 miliar, 4 miliar, atau 5 miliar. Itu nanti kita buktikan dengan hitungan. Tetapi yang terpenting di sini ada kerugian yang berkaitan dengan nama baik Mas Tiko," pungkas Irfan.

Adapun laporan Tiko terhadap AW terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA

Sedangkan sebelumnya, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022.

Laporan ini masih berlangsung dan dalam tahap penyidikkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dan gelar perkara juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

(*)