Find Us On Social Media :

Tiko Aryawardhana Ogah Kasih Uang Damai Rp 20 Miliar ke Mantan Istri, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal!

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 30 Juli 2024 | 08:12 WIB

Tiko Aryawardhana saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

"Boleh-boleh saja (uang ganti rugi), tapi kualifikasinya wajar atau tidak wajar. Orang minta ganti rugi kan juga ganti untung, boleh-boleh saja. Tapi persoalannya di kasus ini yang kamu tuduhkan itu tidak ada peristiwa pidana," jelas Irfan.

"Yang kamu tuduhkan melalui audit itu juga tidak kredibel, tidak ada alat bukti yang eksis hari ini setelah gelar perkara kemarin berkaitan dengan ada atau tidaknya penggelapan. Jadi apakah juga ini sekarang dengan mau dipaksakan dimintai imbalan gitu, ya kita juga nggak mau. Itu sangat di luar batas kewajaran," pungkasnya.

Sebagai informasi, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022.

Laporan ini masih berlangsung dan kini dalam tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski begitu, pihak Tiko membantah segala tuduhan yang dianggap mereka tidak berdasar.

Hingga pada akhirnya, baru-baru ini Tiko melaporkan balik AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 atas kasus dugaan akses data ilegal.

Adapun laporan Tiko terhadap AW terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

(*)