Find Us On Social Media :

Tiko Aryawardhana Ogah Kasih Uang Damai Rp 20 Miliar ke Mantan Istri, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal!

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 30 Juli 2024 | 08:12 WIB

Tiko Aryawardhana saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Tiko Aryawardhana mengaku dimintai uang Rp 20 miliar oleh mantan istrinya, AW, apabila ingin laporan kasus dugaan penggelapan dana dicabut.

Hal ini terungkap saat gelar perkara baru-baru ini dan telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.

"Ada permintaan dana sejumlah Rp 20 miliar dengan perkataan atau keinginan apabila mau diselesaikan perkara laporan polisi di Polres Metro (Jakarta Selatan)," kata Irfan ketika ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

"Karena berkaitan dengan pemerasaan itu baru kita ungkapkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro, karena berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan juga sehingga muncul lah," ujarnya.

Pihak Tiko pun tegas tak ingin memberikan uang tersebut yang nilainya dianggap tidak masuk akal.

Irfan sendiri tak habis pikir, apalagi mengingat AW tahu persis pendapatan Tiko sebagai pegawai bank.

"Pak Tiko ini kan cuma banker. Sebagai banker tentu tidak sebesar itu penghasilannya dan juga menurut saya tidak masuk akal seseorang yang tahu (mantan) suaminya itu latar belakang dan bekerjaan cuma banker kok nagih Rp 20 miliar, kecuali ada motif lain," beber Irfan

Irfan juga meyakini bahwa setelah gelar perkara kemarin, tak ada peristiwa pidana dalam kasus ini.

Karenanya, tidak wajar jika AW meminta uang damai ataupun uang ganti rugi sebesar itu.

Irfan masih meyakini bahwa perhitungan yang dilakukan oleh pihak AW tidak dapat dipercaya.

Baca Juga: Laptop Diambil Paksa, Ini Alasan Tiko Aryawardhana Baru Laporkan Mantan Istri Setelah 2 Tahun

"Boleh-boleh saja (uang ganti rugi), tapi kualifikasinya wajar atau tidak wajar. Orang minta ganti rugi kan juga ganti untung, boleh-boleh saja. Tapi persoalannya di kasus ini yang kamu tuduhkan itu tidak ada peristiwa pidana," jelas Irfan.

"Yang kamu tuduhkan melalui audit itu juga tidak kredibel, tidak ada alat bukti yang eksis hari ini setelah gelar perkara kemarin berkaitan dengan ada atau tidaknya penggelapan. Jadi apakah juga ini sekarang dengan mau dipaksakan dimintai imbalan gitu, ya kita juga nggak mau. Itu sangat di luar batas kewajaran," pungkasnya.

Sebagai informasi, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022.

Laporan ini masih berlangsung dan kini dalam tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski begitu, pihak Tiko membantah segala tuduhan yang dianggap mereka tidak berdasar.

Hingga pada akhirnya, baru-baru ini Tiko melaporkan balik AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 atas kasus dugaan akses data ilegal.

Adapun laporan Tiko terhadap AW terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

(*)