Find Us On Social Media :

Terciduk, Polisi Amankan Penjual Video Porno yang Sebarkan Konten Syur di Aplikasi Perpesanan, Promosi secara Eceran dan Paketan

By Ines Noviadzani, Selasa, 30 Juli 2024 | 17:49 WIB

Penjual video porno ditangkap polisi.

Ketika calon pelanggan sudah menunjukkan minat, pelaku MAF kemudian menawarkan paket harga yang telah dibuat sebelumnya.

"Paket bulanan dibanderol harga Rp 165.000. Sedangkan, untuk paket eceran, dihargai Rp 15.000. Pembayaran dilakukan melalui E-Wallet seperti Dana, Ovo, dan Shopee Pay," jelasnya.

Sementara untuk pelanggan yang ingin melihat kontennya satu kali saja, pelaku telah menyediakan paket eceran.

Pelaku pun ditangkap dua hari setelah penyidik menemukan akunnya.

MAF pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(*)