Find Us On Social Media :

Terciduk, Polisi Amankan Penjual Video Porno yang Sebarkan Konten Syur di Aplikasi Perpesanan, Promosi secara Eceran dan Paketan

By Ines Noviadzani, Selasa, 30 Juli 2024 | 17:49 WIB

Penjual video porno ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Polisi berhasil mengamankan penjual video porno yang menjajakan konten melalui Telegram.

Seorang pria berinisial MAF (20) ditangkap polisi karena kedapatan menjual konten video porno di aplikasi Telegram.

Melansir dari Tribunnews.com, MAF diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa penangkapan MAF berdasarkan adanya laporan polisi.

Penjualan video porno melalui aplikasi Telegram pertama kali diketahui oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat sedang melakukan patroli siber di media sosial.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi pun menemukan akun Telegram terkait dan menetapkan Mafa sebagai tersangka.

Diketahui pada awalnya tersangka memiliki modus dengan mengiklankan konten melalui platform X terlebih dahulu.

"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dilansir dari Kompas.com, pelaku memasarkan konten video porno ke dalam beberapa paket.

"Pelaku menyuguhkan konten pornografi yang dibagi ke dalam beberapa paket. Dia mengklasifikasinya dengan memberi nama pada konten tersebut," ujar Ade Safri.

Baca Juga: Syok, Penemuan 2 Kerangka Manusia di Bangkalan Gegerkan Warga, Salah Satunya Pakai Gelang Oka-oka

Ketika calon pelanggan sudah menunjukkan minat, pelaku MAF kemudian menawarkan paket harga yang telah dibuat sebelumnya.

"Paket bulanan dibanderol harga Rp 165.000. Sedangkan, untuk paket eceran, dihargai Rp 15.000. Pembayaran dilakukan melalui E-Wallet seperti Dana, Ovo, dan Shopee Pay," jelasnya.

Sementara untuk pelanggan yang ingin melihat kontennya satu kali saja, pelaku telah menyediakan paket eceran.

Pelaku pun ditangkap dua hari setelah penyidik menemukan akunnya.

MAF pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(*)