Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Ammar Zoni tidak jujur dalam nota pembelaan pekan lalu.
Diketahui pada Selasa (23/7/2024), pihak Ammar Zoni membacakan pembelaan yang menyatakan bahwa tengah menjalankan bisnis pertanian biji pala bersama Akri.
Namun, belakangan diketahui bahwa Akri merupakan bandar narkoba.
"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).
"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp) yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," jelas Azam.
Lebih lanjut, tim JPU juga menduga bahwa Ammar dan Akri memiliki kata sandi untuk menjalankan bisnis narkotika tersebut.
Keduanya menggunakan kata 'ikan' dan 'sayur'.
"Dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala, justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," jelas Azam.
Baca Juga: JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Mantan Suami Irish Bella Disebut Bohong Soal Bisnis Biji Pala
"Logikanya, Akri (bandar narkotika) ini baru setengah bulan keluar dari (LP) Cipinang sudah punya bisnis pala, ya, kan? Itu jadi pertanyaan kita saja dalam replik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.