Find Us On Social Media :

Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

By Devi Agustiana, Rabu, 31 Juli 2024 | 12:49 WIB

Ammar Zoni hadir secara virtual dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Tim kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias buka suara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kliennya menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkotika. Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni diduga menjalankan bisnis narkoba bersama bandar narkoba, Akri.

Kata sandi tersebut yakni ikan dan sayur.

Menurut JPU, Azam Akhmad Akhsya, timnya sudah meminta keterangan dari Akri soal kata tersebut.

Akri membenarkan bahwa kata ikan dan sayur digunakan untuk menjalankan bisnis sabu.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa? dia bilang maksudnya sabu," kata Azam usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

"Katanya bisnis pala, rapih ngomongnya, kok ikan dan sayur, itu logika sederhananya," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Jon Mathias menyebut bahwa kedua kata itu tak ada hubungannya dengan bisnis narkoba.

Baca Juga: Terungkap! Ammar Zoni Pakai Kode Sandi Ini untuk Bisnis Narkoba, Jaksa Tetap Tuntut 12 Tahun Penjara

"Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi," kata Jon Mathias.

"Jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba enggak dia? atau sabu? ada enggak?" jelasnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria 31 tahun itu diketahui sudah tiga kali terjerat kasus serupa.

Adapun sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa (6/8/2024).

(*)