Find Us On Social Media :

Pemeriksaan Tiko Aryawadhana Suami BCL Kembali Ditunda

By Devi Agustiana, Rabu, 31 Juli 2024 | 19:50 WIB

Tiko Aryawardhana saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*)