Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(*)
Tiko Aryawardhana saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(*)