Alhasil, putra Tamara menjadi ketakutan karena tiba-tiba ada orang tak kenal yang memasuki area rumah.
"Dan kalian menintimidasi anakku yang pada saat itu ada di rumah.
Dan ketakutan dengan kehadiran kalian/orang2 yg tidak dikenal masuk ke dalam rumah kami," imbuh Tamara.
Tamara bahkan memberikan ultimatum bahwa apa yang dilakukan orang-orang itu sudah kelewatan.
Karena dianggap tak memiliki tata krama dan sopan santun.
- Alhasil, Tamara tampaknya berniat ingin membawa hal itu ke jalur hukum dan mengaku sudah mengantongi bukti yang terekam di CCTV.
"Ingat yah…Mungkin Bagi kalian Tempat ini hanya Liburan.
Tapi bagi Aku dan Anakku ini adalah Rumah Kami, yang Kami Jaga dan HORMATI. Semua terekam CCTV!
Tidak tau tata krama, tidak tau Sopan santun!!
Jangan sebut2 Jakarta! Gw juga pernah tinggal di Jakarta, dan kalian mustinya juga Tau…
Seseorang yang masuk rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023. Memalukan!" tulis Tamara Blesyznski