Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sementara agenda sidang adalah berupa pembuktian.
Masing-masing pihak menyerahkan bukti dalam bentuk tertulis.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Andika Rosadi, Nata Sasmita.
"Pembuktian dari penggugat ya dari ibu Nisya hari ini tadi mengajukan bukti tertulis," ujarnya.
"Hari ini agenda pembuktian, mereka (Andika dan Nisya) ada kegiatan jadi untuk pembuktian hari ini belum bisa hadir, mungkin untuk sidang berikutnya bisa hadir," sambungnya.