Putusan perceraian mereka dibacakan melalui e-court di Pengadilan Agama Bogor pada Senin (8/1/2024).
Kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto, menyampaikan amar putusan tersebut.
“Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai),” kata Tora di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
“Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan),” lanjut Tora.
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak mereka, Miro Materrazi, diberikan kepada Okie Agustina hingga menikah.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan hak penuh kepada Gunawan untuk mengunjungi dan membawa anaknya.
“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” ucap Tora.
(*)