Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul diusir usai diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Guru ngaji tersebut berinisial S kini jadi tersangka kasus pelecehan 10 anak di bawah umur.
Dilansir dari Kompas.com, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.
"Sudah ditetapkan tersangka, S sudah ditahan sejak kemarin," jelasnya.
Penetapan S sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dua alat bukti berupa baju dan hasil visum korban juga telah dikantongi polisi.
Sebelumnya, tersangka S juga sudah diusir dari kampungnya oleh warga
Kasus mencuat usai empat keluarga korban melaporkannya ke polisi.
PJ Lurah setempat juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dengan belasan anak didik S yang dilecehkan.
Namun pada awalnya S enggan mengakui perbuatan bejatnya.
"Yang bersangkutan mengakui tangannya geser nyenggol," ujar Subariman, dikutip dari Tribun Jateng.
Pertemuan dengan 10 orang tua korban telah dilaksanakan dan S diusir dari kampung.
Sementara istri dan dua anaknya masih berada di rumah.
S diusir lantaran warga khawatir dengan psikologi para korbannya.
"Yang meninggalkan lokasi itu yang cuma pria, anak dan istrinya masih di rumah. Mungkin menunggu sudah mapan terlebih dahulu," jelasnya.
(*)