Find Us On Social Media :

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Kompak Hadir

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 5 Agustus 2024 | 13:21 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas pada Senin (5/8/2024).

Selama mendengarkan keterangan saksi, tampak Yudha mencatat beberapa hal.

Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)