Find Us On Social Media :

Sikap Marisa Putri Usai Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tampak Acuh hingga Sibuk Main Ponsel

By Ines Noviadzani, Senin, 5 Agustus 2024 | 20:29 WIB

Sikap Marisa Putri usai tabrak wanita hingga tewas jadi sorotan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri tabrak wanita pengendara motor hingga tewas.

Sikap dirinya usai menabrak pengendara motor pun jadi sorotan.

Dilansir dari Kompas.com, insiden kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024).

Korban diketahui bernama Renti Marningsih, seorang wanita pengendara sepeda motor di Pekanbaru, Riau.

Sementara pelaku bernama Marisa Putri mengaku tak sadar sudah menabrak korban.

Ia diketahui tengah dalam pengaruh alkohol saat menabrak korban.

Marisa lantas memohon maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," ucap Marisa.

Lebih lanjut, Marisa menyebut dirinya saat itu sedang dalam pengaruh alkohol.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," sambungnya.

Baca Juga: Kerja jadi TKW di Arab Saudi, Wanita Ini Terharu sang Mantan Majikan Rela Hadiri Pernikahannya dan Berikan Hadiah Fantastis

Dilansir dari Tribun Tangerang, sikap Marisa usai menabrak wanita hingga tewas pun menjadi sorotan.

Mahasiswi Universitas Abdurrab tersebut justru tampak santai dan sibuk dengan ponsel di tangannya.

Hal itu lantas mengundang perbincangan publik dengan sikap Marisa.

"Ga terima banget ya Allah kenapa ga bisa hukuman nyawa dibalas dengan nyawa? 1 Jam 5.45 subuh tadi sepupuku ke pasar, di jalan mau balik malah ditabrak sama mobil ngebut dari belakang," tulis akun X @Jiihan__sw.

Diungkap oleh pemilik akun X tersebut bahwa korban Renti Marningsih sempat terseret sejauh 5 meter.

Penabrak juga sempat berusaha kabur usai menabrak korban, namun berhasil diamankan oleh warga.

"Pelaku menabrak dari belakang dan menyeret alm sepupuku sejauh 5 m dan pelaku sempat kabur tapi dikejar warga dan ojol. Pelaku mahasiswi 21 tahun universitas abdurrab Pekanbaru, hasil tes urinnya positif narkoboy (sabu), pelaku mahsiswi merantau dan subuh itu baru pulang dari club," jelasnya.

Sikap Marisa pun menjadi sorotan karena tak tampak kecemasan atau perasaan bersalah.

"Pelaku ga minta maaf sedikitpun dan ga ada muka cemasnya, bahkan masih bisa main IG bangke emang," tambahnya.

Diketahui pelaku sempat mendatangi rumah mendiang korban dan meminta jalan damai.

Namun pihak keluarga tak mau menerima begitu saja.

Kini Marisa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(*)