Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Begini Aturan Pemasangan serta Larangan Terhadap Bendera Merah Putih Jelang HUT RI Kemerdekaan yang Ke-79

By Ines Noviadzani, Senin, 5 Agustus 2024 | 19:29 WIB

Aturan pemasangan bendera merah putih jelang HUT RI kemerdekaan yang ke-79.

5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatakan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain aturan tersebut, terdapat pula lima larangan terhadap bendera Merah Putih.

Dikutip dari Tribun Jakarta, berikut merupakan larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih.

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendere Negara.

Itulah beberapa aturan serta larangan pada pemasangan Bendera Merah Putih.

Jelang HUT RI yang ke 79, masyarakat antusias untuk ikut meramaikan kemerdekaan Indonesia.

(*)