Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Begini Aturan Pemasangan serta Larangan Terhadap Bendera Merah Putih Jelang HUT RI Kemerdekaan yang Ke-79

By Ines Noviadzani, Senin, 5 Agustus 2024 | 19:29 WIB

Aturan pemasangan bendera merah putih jelang HUT RI kemerdekaan yang ke-79.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Pemerintah telah memberikan aturan terkait pemasangan bendera Merah Putih untuk menyambut HUT RI (Hari Ulang Tahun Republik Indonesia) yang ke 79 pada 17 Agustus nanti.

Selain bertujuan untuk memeriahkan hari kemerdekaan, pemasangan bendera Merah Putih juga bertujuan untuk menunjukan rasa nasionalisme.

Masyarakat dapat mengibarkan dan memasang bendera Merah Putih di depan rumahnya dengan memperhatikan beberapa aturan.

Dilansir dari Kompas.com, begini aturan pemasangan bendera Merah Putih jelang HUT RI pada 17 Agustus 2024 nanti.

Aturan terkait pemasangan bendera Merah Putih sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 tertera lima poin penting yang harus diperhatikan perihal pemasangan bendera Merah Putih.

1. Pengibaran dan/pemasangan bendera dilakukan pada waktu matahari terbit hingga terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat HUT ke-79 RI dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Diposting di Hari Kemerdekaan Indonesia

5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatakan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain aturan tersebut, terdapat pula lima larangan terhadap bendera Merah Putih.

Dikutip dari Tribun Jakarta, berikut merupakan larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih.

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendere Negara.

Itulah beberapa aturan serta larangan pada pemasangan Bendera Merah Putih.

Jelang HUT RI yang ke 79, masyarakat antusias untuk ikut meramaikan kemerdekaan Indonesia.

(*)