Find Us On Social Media :

Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Bantah Tegas

By Devi Agustiana, Selasa, 6 Agustus 2024 | 19:37 WIB

Ammar Zoni hadir secara vitual dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024) hari ini.

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Pihak Ammar Zoni akhirnya menyampaikan tanggapannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutnya menggunakan kata untuk bisnis narkotika.

Adapun JPU menyampaikan bahwa mantan suami Irish Bella itu disebut menggunakan kata sandi 'Ikan' dan 'Sayur' untuk melancarkan bisnis tersebut.

Namun, pihak Ammar Zoni membantah dan menyampaikan pembelaan atas poin itu.

"Semua replik jaksa (JPU) sudah kami bantah, ada sandi 'ikan' dan 'sayur'," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni saat Grid.ID temui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Jon Mathias menegaskan bahwa dua kata tersebut bukanlah kata sandi yang digunakan kliennya.

"Akri ini kan kampungnya di Morotai, Maluku Utara, itu penghasil ikan terbesar yang diekspor ke Filipina."

"Kemudian juga kan sayur, ya memang Morotai daerah subur dekat dengan Filipina," jelas Jon Mathias.

Sebelumnya, tim JPU menduga bahwa Ammar dan Akri memiliki kata sandi untuk menjalankan bisnis narkotika.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Ammar Zoni Mohon-mohon Diberi Keadilan: Saya Bukan Pemodal

"Dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala, justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024) lalu.

"Logikanya, Akri (bandar narkotika) ini baru setengah bulan keluar dari (LP) Cipinang sudah punya bisnis pala, ya, kan? Itu jadi pertanyaan kita saja dalam replik," tuturnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni diketahui sudah tiga kali terjerat kasus serupa.

Penangkapan pertama pada tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.

Adapun penangkapan ketiga kalinya dilakukan apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan sepaket ganja 1,32 gram.

(*)