Grid.ID – Venna Melinda dan Ferry Irawan ternyata masih berstatus sebagai suami istri sampai detik ini.
Hal itu langsung diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, beberapa hari yang lalu.
Putusan sidang perceraian dinyatakan gugur, lantaran sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Ferry Irawan sebagai penggugat belum membacakan ikrar talak.
Sekadar mengingatkan, putusan cerai antara Venna Melinda dan Ferry Irawan jatuh pada tanggal 3 Agustus 2023 silam.
Ferry Irawan juga sudah mengajukan banding terhadap putusan sidang di Pengadilan Agama, dan sudah diputus pula oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membuat putusan, Ferry Irawan diketahui tak mengajukan kasasi, dengan kata lain, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah pada 13 November 2023 silam.
Nah, ketidakhadiran Ferry Irawan untuk membacakan ikrar talak sesuai rentang waktu yang ditetapkan, membuat hubungan mereka berdua masih sah sebagai suami istri di mata hukum.
“Kedudukan masih suami istri,” ujar Taslimah.
“Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023.”
“Kan dipanggil kedua belah pihak, pemohon maupun termohon untuk ikrar talak," kata Taslimah dikutip dari Starpro.
“Tetapi panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon. Artinya pihak pemohon (Ferry Irawan) tidak melaksanakan isi putusan tersebut.”