Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Majelis Hakim kasus sidang kematian Dante, Immanuel, SH.MH, meminta pemilik kolam renang Tirta Mas dihadirkan sebagai saksi.
Hal itu disampaikan saat persidangan kematian Dante beragenda pemeriksaan saksi pegawai kolam renang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).
"Ya harus (dihadirkan) dong. Kalau memang dia tercatat di situ sebagai saksi jangan cuma anak buahnya yang tampil di persidangan ya, pemiliknya juga diupayakan hadir kecuali memang tidak jadi saksi dalam berkas berita acara," ujar Majelis Hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih melakukan upaya untuk menghadirkan pemilik kolam renang Tirta Mas yaitu Tanu yang menjabat sebagai direktur PT Mulia Esta Kencana.
"Saat ini masih dalam lakukan upaya," ungkap JPU dalam persidangan.
Hakim kembali meminta JPU menghadirkan pemilik kolam renang yang menjadi TKP kematian Dante.
"Majelis menghendaki siapa-siapa di sini yang memang punya keterkaitan baik terhadap peristiwa maupun terhadap kolam renang itu sendiri tolong dihadirkan ya," ujar Majelis Hakim.
Ia menjelaskan kalau kesaksian pemilik kolam renang Tirta Mas diperlukan untuk memperjelas pertanyaan yang masih mengganjal di persidangan.
"Majelis hakim memerintahkan supaya pemilik kolam renang atas nama Tanu itu dihadirkan dalam persidangan ini sebab kita juga perlu bertanya ya," tegas Majelis Hakim.
"Hal yang paling mengganjal sebenarnya saat ini kenapa kamera pengawas tidak ada yang monitor gitu ya," imbuhnya.
Sementara itu, Tamara Tyasmara terlihat kembali hadir dalam persidangan kematian putra semata wayangnya.
Tak sendiri, Tamara hadir bersama sang ibunda serta keluarga.
Raden Andante Khalif Pramudityo, anak Tamara Tyasmara meninggal dunia usai berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
Dante diduga sengaja ditenggelamkan oleh kekasih Tamara saat itu, Yudha Afandi.
Akibat kejadian itu, Yudha Afandi telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Angger Dimas Gandeng Wanita ke Sidang Kematian Dante, Tamara Tyasmara Cuek Tetap Fokus pada Kasus
(*)