Namun kuasa hukum Yudha Arfandi mengungkapkan fakta dibalik sifat kliennya yang diduga tidak langsung membantu Dante yang tidak sadarkan diri.
Menurutnya, saat itu Dante sudah ditangani oleh lifeguard dan petugas kesehatan sehingga Yudha memilih menelepon Tamara untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Ya logikanya saja ya karena di situ sudah ada orang nakes ada lagi lifeguard. Kalau Yudha kan orang awam maka dia mencari tahu, laporan ke ibunya yang tujuannya memberitahu hal ini supaya anak ini bisa diselamatkan," papar Dailunt Sailant selaku kuasa hukum Yudha.
Persidangan Yudha Arfandi masih akan dilanjutkan pada Senin 12 Agustus 2024.
Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Dante.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV mantan pacar Tamara Tyasmara itu diduga sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter hingga mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
(*)