Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus penganiayaan di daycare atau tempat penitipan anak terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Kasus itu bahkan mendapat tanggapan dari pemerhati anak, Kak Seto.
Seorang wanita sekaligus ibu dari korban Aya Sophia (41) melaporkan dugaan kekerasan yang dialami oleh anaknya.
Atas laporan tersebut, pemilik daycare berinisial WF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
"Pelaku berinisial WF sudah kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Namun diketahui tersangka tak bisa ditahan lantaran ancaman pidana hukuman yang diberikan di bawah 5 tahun.
"Tersangka tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," ucap Bery.
Motif pelaku saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Tribunnews.com, video dugaan penganiayaan itu pun viral di media sosial.