Find Us On Social Media :

Hakim Sentil Pengelola Kolam Renang yang Belum Bayar Asuransi Rp 20 Juta ke Keluarga Dante

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 12 Agustus 2024 | 16:47 WIB

Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).

Persidangan ini menghadirkan Direktur Utama bagian operasional PT Mulia Esta Kencana, Carlo Biran, sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

PT Mulia Esta Kencana merupakan perusahaan yang mengelola kolam renang Taman Tirta Mas Palem Indah, Jakarta Timur, tempat kejadian perkara (TKP) Dante.

Berdasarkan kesaksian Carlo, sebenarnya ada asuransi yang harus diterima oleh keluarga korban yang mengalami kecelakaan di kolam renang.

Asuransi tersebut senilai Rp 20 juta dan ditulis di tiket masuk kolam renang.

"Ada, Rp 20 juta, ada asuransi,” kata Carlo dalam persidangan.

Sayangnya, asuransi itu tidak sampai ke keluarga Dante hingga sekarang.

Alasannya adalah karena saat itu pihak keluarga Dante memindahkan Dante dari RS Islam Pondok Kopi ke RS Premier Jatinegara.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Sering Ngamuk di Sidang Kasus Dante, Angger Dimas Berikan Nasihat Ini

Dengan begitu, tidak ada surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak RS Islam Pondok Kopi.

Selanjutnya, pihak pengelola kolam renang mengaku kehilangan kontak dengan keluarga Dante setelah dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.