Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).
Persidangan ini menghadirkan Direktur Utama bagian operasional PT Mulia Esta Kencana, Carlo Biran, sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
PT Mulia Esta Kencana merupakan perusahaan yang mengelola kolam renang Taman Tirta Mas Palem Indah, Jakarta Timur, tempat kejadian perkara (TKP) Dante.
Berdasarkan kesaksian Carlo, sebenarnya ada asuransi yang harus diterima oleh keluarga korban yang mengalami kecelakaan di kolam renang.
Asuransi tersebut senilai Rp 20 juta dan ditulis di tiket masuk kolam renang.
"Ada, Rp 20 juta, ada asuransi,” kata Carlo dalam persidangan.
Sayangnya, asuransi itu tidak sampai ke keluarga Dante hingga sekarang.
Alasannya adalah karena saat itu pihak keluarga Dante memindahkan Dante dari RS Islam Pondok Kopi ke RS Premier Jatinegara.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Sering Ngamuk di Sidang Kasus Dante, Angger Dimas Berikan Nasihat Ini
Dengan begitu, tidak ada surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak RS Islam Pondok Kopi.
Selanjutnya, pihak pengelola kolam renang mengaku kehilangan kontak dengan keluarga Dante setelah dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.
“Itu ada formnya (belum diisi). Pada saat (Dante) pindah ke Rumah Sakit Premier Jatinegara kami lost contact (dengan keluarga),” jelas Carlo.
“Sampai sekarang belum dapat (asuransi keluarga Dante),” lanjut Carlo.
Kendati demikian, pihak pengelola telah memberikan uang santunan dukacita ke pihak keluarga Dante.
Uang tersebut diberikan kepada ibunda Dante, Tamara Tyasmara, ketika malam tahlilan.
“Saya minta Pak Johan (Supervisor kolam renang) memberikan santunan dukacita Rp 10 juta langsung ke keluarga,” tutur Carlo.
Mendengar kesaksian Carlo, majelis hakim ketua pun meminta agar pihak pengelola kolam renang segera memberikan haknya kepada keluarga Dante.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum diminta untuk memeriksa bagaimana standar operasional prosedur untuk korban kecelakaan dan meninggal dunia di kolam renang.
“Kasihan ini anak korban tidak dapatasuransi ini. Jaksa lihat dulu bagaimana asuransi. Lalu sertifikat life guard. Kami melihat ada kekurangan kesiapan kolam dalam pelaksanaan tugasnya. Ini kan fungsi pengalaman pelayanan publik,” tutur Immanuel, majelis hakim ketua.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)